Sabtu, 10 Maret 2012

Pemprov Bantah Tudingan Kurang Mendukung Lombok Selatan

Mataram, SE
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah tudingan kurang mendukung pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Lombok Selatan, yang dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur.
“Tidak benar jika dikatakan Pemprov NTB kurang mendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.
Sudah banyak upaya nyata yang dilakukan guna mendukung terbentuknya daerah otonom baru itu,” kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, di Mataram, Kamis.
Tudingan bahwa Pemprov NTB kurang mendukung terbentuk Kabupaten Lombok Selatan itu mencuat, setelah diketahui pembentukan daerah otonom baru di Pulau Lombok itu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. 
Padahal, Komite Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan juga telah mengoptimalkan jalur politik dalam memperjuangkan daerah otonom baru itu, selain jalur pemerintahan yang pengajuannya melalui Pemprov NTB.
Pemprov NTB dikait-kaitkan dengan gagalnya dokumen pembentukan Kabupaten Lombok Selatan terkomodasi dalam Prolegnas 2012, meskipun jalur pemerintahan jelas berbeda dengan jalur politik.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007, upaya pembentukan daerah otonom baru dapat melalui jalur pemerintahan yang pengusulannya melalui gubernur, dan jalur politik melalui DPRD hingga komisi di DPR yang membidangi pemerintahan.
PP 78 Tahun2007 itu untuk menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor UU 32/2004.
Faozal selaku Juru Bicara Pemprov NTB mengatakan, Pemprov NTB telah banyak berbuat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.
“Upaya pembentukan Kabupaten Lombok Selatan melalui jalur pemerintahan sudah maksimal, namun masih terganjal kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Jadi, bukan karena Pemprov NTB kurang mendukung,” ujarnya.    
Faozal mengatakan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, telah merekomendasikan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Lombok Selatan, untuk ditindaklanjuti Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Telaah staf atas hasil kajian Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, yang dibentuk Gubernur NTB pada 11 Maret 2011, sudah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, tertanggal 5 Juli 2011.
Tim pengkaji itu terdiri dari Gubernur NTB bertindak sebagai penanggungjawab, Wakil Gubernur NTB sebagai pembina, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sebagai Ketua Tim Pengkaji, Asisten Tata Praja dan Aparatur Wilayah Setda NTB sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Pemerintahan sebagai sekretaris.
Secara keseluruhan Tim Pengkaji Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, beranggotakan 24 orang. Selain lima pejabat utama itu, juga terdapat 11 orang unsur akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta delapan orang unsur birokrat (kepala SKPD terkait).
“Pak Gubernur sudah teken keputusan yang berisi rekomendasi atas usulan pembentukan dua daerah otonom baru itu tanggal 5 Juli 2011. Beberapa hari kemudian juga diserahkan ke pimpinan DPRD NTB untuk ditindaklanjuti, termasuk untuk kepentingan pembahasan dana pendukung daerah otonom baru,” ujarnya.
Rekomendasi Gubernur NTB itu Nomor 414 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Lombok Selatan sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur. 
Calon Kabupaten Lombok Selatan itu mencakup delapan kecamatan, 54 desa dan 12 desa persiapan.
Delapan kecamatan yakni Kecamatan Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Karuak, Jerowaru, Montong Gading, Sikur dan Terara.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar