Sabtu, 10 Maret 2012

Inspektorat Tunggu KP3S Benahi Laporan Dana Hibah


Mataram, SE
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah menunggu Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa atau KP3S membenahi laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,25 miliar yang dikucurkan pada 2011.
“Kami tunggu laporannya yang harus dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan. Harus jelas dana berapa untuk apa dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Chairul Mahsul, di Mataram, Rabu.
Chairul mengaku, telah meminta pengurus KP3S untuk membenahi laporan pengelolaan keuangan dan melaporkan secepatnya, agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan pertanggung jawaban itu harus sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus KP3S sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi komite itu.
“Mereka (KP3S) mengelola uang negara sehingga harus jelas peruntukannya dan penanggungjawabnya,” ujarnya.
Dengan permintaan Inspektorat Provinsi NTB terhadap KP3S agar membenahi laporan pertanggungjawaban dana hibah itu, maka penyimpangan pengelolaan dana APBD NTB 2011 itu tidak ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diduga, ada dispensasi mengingat Ketua KP3S selaku penanggung jawab utama itu pengelolaan dana hibah itu merupakan tokoh panutan, sementara yang teridentifikasi menyimpangan dana tersebut merupakan pengurus dibawahnya, bukan ketua.
Awal Februari lalu, Inspektorat Provinsi NTB mengungkapkan temuan dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola KP3S, dalam serangkaian pemeriksaan sesuai surat tugas No.SPT/216/INSP/2011 tertanggal 9 Desember 2011.
Inspektorat NTB yang dipimpin H Chairul Mahsul SH MH, menemukan tiga hal pokok kegiatan KP3S yang terindikasi tidak sesuai prosedur atau menyimpang, yakni menyangkut struktur organisasi, pelaksanaan program kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang terindikasi tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah antara Pemprov NTB selaku pemberi hibah dan KP3S selaku penerima.
Mengenai struktur organisasi, tim inspektorat menemukan susunan pengurus KP3S Mataram tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).
Dalam AD KP3S Mataram yang telah dibukukan dan didaftarkan di Notaris Muhammad Ali SH MKn No.32/B/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009, disebutkan bahwa Badan Pengurus KP3S terdiri dari Ketua Umum Hj Siti Maryam R Salahudin SH, Ketua Harian Agusfian Wahab SH, Wakil Ketua Ir Umar AR SU, Sekretaris Salim HS SH MS dan Bendahara Abdullah SH.
Namun, ditemukan kepengurusan KP3S Mataram telah berubah beberapa kali, padahal tidak ada dalam AD/ART yang mengatur perubahan struktur kepengurusan itu, sehingga dianggap tidak sesuai dengan AD KP3S.
Tim Inspektorat NTB kemudian menyimpulkan KP3S melanggar AD yang mengakibatkan kegiatan operasional KP3S tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Mengenai pelaksanaan program kegiatan, inspektorat menemukan sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak tercantum dalam proposal yang diajukan, sehinggga dikategori menyimpang, dan diperkirakan mengakibatkan pengeluaran yang tidak semestinya sebesar Rp303,62 juta. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar