Sabtu, 10 Maret 2012

Gubernur: Pertanggungjawaban Dana Hibah KP3S Harus Jelas

Mataram, SE
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengatakan, pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2011 yang dikelola Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, harus jelas sesuai peruntukannya.
“Memang harus jelas dulu, baru ada kucuran berikutnya,” kata Zainul yang ditemui di Mataram, Selasa, terkait pengelolaan dana hibah oleh Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) yang dinilai bermasalah oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemprov NTB masih mengalokasikan dana hibah untuk KP3S dalam APBD 2012 sebesar Rp1 miliar, meskipun dalam temuan Inspektorat Provinsi NTB, pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,25 miliar di tahun angaran 2011 sarat masalah.
Sejumlah pihak menghendaki dana hibah 2012 untuk KP3S ditunda kucurannya karena dana hibah tahun sebelumnya masih bermasalah.
Zainul mengatakan, Pemprov NTB mengucurkan dana hibah secara bertahap yang disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya.
“Tidak ada istilah ditahan, kalau kucurannya tidak serta-merta itu karena ada tahapan yang harus dipertanggungjawabkan. Kami perketat agar mencegah penyimpangan,” ujarnya.
Dengan demikian, kucuran dana hibah tahap lanjutan untuk KP3S baru akan terealisasi jika telah ada pertanggungjawaban yang jelas untuk anggaran sebelumnya.
“Saya dengar, mereka (KP3S) mau melengkapi laporan pertanggungjawab dana hibah tahun lalu. Itu bagus dan memang harus seperti itu,” ujarnya.
Awal Februari lalu, Inspektorat Provinsi NTB mengungkapkan temuan dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola KP3S, dalam serangkaian pemeriksaan sesuai surat tugas No.SPT/216/INSP/2011 tertanggal 9 Desember 2011.
Inspektorat NTB yang dipimpin H Chairul Mahsul SH MH, menemukan tiga hal pokok kegiatan KP3S yang terindikasi tidak sesuai prosedur atau menyimpang, yakni menyangkut struktur organisasi, pelaksanaan program kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang terindikasi tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah antara Pemprov NTB selaku pemberi hibah dan KP3S selaku penerima.
Mengenai struktur organisasi, tim inspektorat menemukan susunan pengurus KP3S Mataram tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD). 
Dalam AD KP3S Mataram yang telah dibukukan dan didaftarkan di Notaris Muhammad Ali SH MKn No.32/B/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009, disebutkan bahwa Badan Pengurus KP3S terdiri dari Ketua Umum Hj Siti Maryam R Salahudin SH, Ketua Harian Agusfian Wahab SH, Wakil Ketua Ir Umar AR SU, Sekretaris Salim HS SH MS dan Bendahara Abdullah SH.
Namun, ditemukan kepengurusan KP3S Mataram telah berubah beberapa kali, padahal tidak ada dalam AD/ART yang mengatur perubahan struktur kepengurusan itu, sehingga dianggap tidak sesuai dengan AD KP3S.
Tim Inspektorat NTB kemudian menyimpulkan KP3S melanggar AD yang mengakibatkan kegiatan operasional KP3S tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Mengenai pelaksanaan program kegiatan, inspektorat menemukan sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak tercantum dalam proposal yang diajukan, sehinggga dikategori menyimpang, dan diperkirakan mengakibatkan pengeluaran yang tidak semestinya sebesar Rp303,62 juta.
Tim inspektorat, juga mengklasifikasi KP3S melanggar Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Batuan Keuangan Pemprov NTB.
Sedangkan permasalahan menyangkut pertanggungjawaban keuangan dana hibah, ditemukan indikasi Bendahara KP3S Mataram tidak membuat buku kas umum, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, terdapat sisa dana yang tidak terpakai per tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp132,57 juta lebih yang belum disetor ke kas daerah, dan terdapat dana hibah tahap I dan II yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp123,25 juta lebih, karena tidak didukung bukti pengeluaran.
Dalam pertanggungjawab keuangan dana hibah itu, inspektorat juga menemukan pembayaran kegiatan yang tumpang tindih, kelebihan pembayaran lumpsum, pembayaran honor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan dana untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk anggaran perjalanan dinas, tim inspektorat menemukan sedikitnya 49 perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan ketentuan, yang terindikasi merugikan daerah sekitar Rp 76,64 juta.  (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar